Social Icons

A S N



ASN (Aparatur Sipil Negara) Menempatkan PNS
Pada Kompetensi dan Profesionalisme
Yogyakarta, Kebijakan Pengadaan PNS dan Pembinaan PNS dalam rangka
menyambut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) harus siap menghadapi dan mengimplementasikannya. Untuk itu,
sebagai instansi yang melakukan manajemen kepegawaian, BKN akan mengambil
langkah-langkah yang perlu dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor
Regional  II Surabaya (Darmanto, SH. M.Si) sebagai Moderator Rapat Koordinasi
Kepegawaian di Hotel Novotel Yogyakarta tanggal 16-07-2012.
Deputi  Kindang Drs. Sudwidjo Kuspriyo Murdono, M.Si menjelaskan bahwa BKN
ke depan akan berperan lebih penting dan menentukan di bidang manajemen
kepegawaian. Posisi yang kian strategis ini tentunya menuntut kesiapan
segenap pimpinan dan pegawai BKN dalam menghadapi berbagai perubahan yang
terjadi. Dengan demikian, antisipasi dan adaptasi terhadap perubahan ini
mutlak dibutuhkan. Undang-undang ASN ini mengatur tata penyelenggaraan PNS
sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari
praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik
serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Undang-undang ini dimaksudkan
guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang
diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif.
Dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara ini, berharap bisa tercipta birokrasi
yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan
tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus
alur hirarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah. “Jadi pembina tertinggi
berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi
Aparatur Sipil Negara, di samping itu, sepatutnya diatur pula sistem penggajian
yang adil dan layak bagi PNS.
PNS berubah jadi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari :
• PNS (Pengawai Negeri Sipil ).
• Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Sementara, Deputi Dakatsi Dr. Sulardi, MM menyorot beberapa permasalahan yang
kerap terjadi di bidang kepegawaian. Antar lain : rekruitmen pegawai yang belum
sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan, intervensi untuk kepentingan tertentu,
dan pensiunan pegawai yang kurang nyaman dan sejahtera di masa purnabakti. Hal-
hal ini harus dapat dituntaskan dalam Undang-undang ASN ini. (Humas). Diambil dr web BKN Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda Berkomentar