Sistem Baru Tunjangan Kinerja PNS, Seberapa
Efektif?
Betulkah gaji pejabat eselon I sampai Rp70 juta per
bulan?
Sejumlah pegawai negeri sipil saat pulang kantor di
Jakarta.
Sejumlah pegawai negeri sipil saat pulang kantor di
Jakarta. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
Ini kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, pemerintah akan menerapkan penilaian
berbasis prestasi kerja. Nilai itu akan mempengaruhi total gaji yang akan
dibawa pulang ke rumah oleh setiap PNS. Kebijakan baru ini merunut pada
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil.
Soal penilaian berbasis kinerja itu ramai diberitakan
media massa, Selasa 17 September 2014. Beragam tanggapan masyarakat atas
rencana itu. Ada yang setuju, ada juga yang menolak.
Selain merancang soal penilaian berbasis prestasi itu,
pemerintah juga akan mengkaji efisiensi dan optimalisasi anggaran pada tiap
kementerian dan lembaga. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, efisiensi anggaran itulah, yang akan dialokasikan untuk
pembayaran tunjangan kinerja berbasis prestasi.
"Kami sedang kaji, bagaimana mengalihkan anggaran
hasil efisiensi itu dengan sistem baru," kata Wakil Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, ketika ditemui VIVAnews
di kantornya, awal pekan ini.
Eko menjelaskan, melalui sistem baru itu, efisiensi
akan diambil dari anggaran tunjangan dinas dan honorarium. "Ini yang masih
dalam proses pembahasan. Sistem baru ini tidak menambah biaya baru, karena
sifatnya hanya mengalihkan," tuturnya.
Nantinya, Eko menambahkan, selain gaji, PNS akan
menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Namun, besaran tunjangan
kinerja berdasarkan prestasi PNS itu, yang saat ini belum diputuskan dan masih
dalam pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,
penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis
oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Sementara itu, prestasi kerja yang dimaksud adalah
hasil kerja yang dicapai PNS pada satuan organisasi sesuai sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja. Sasaran kerja pegawai itu adalah rencana kerja dan
target yang akan dicapai seorang PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS itu bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan pegawai. Upaya itu dilakukan berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja.
Eko melanjutkan, saat ini, pemerintah juga masih
membahas rancangan peraturan pemerintah tentang gaji dan pensiun. Peraturan ini
selanjutnya akan diterapkan bersamaan dengan penerapan penilaian prestasi kerja
per 1 Januari 2014. "Jadi, pada saat yang sama, efisiensi anggaran
pemerintah terjadi dan hasil efisiensi itu yang digunakan untuk tunjangan
berbasis kinerja," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, M Chatib Basri,
mengungkapkan, seiring penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 pada tahun depan itu,
Kementerian Keuangan telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang
mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi pejabat eselon I.
Dalam peraturan tersebut diatur batas maksimal pejabat
struktural dalam mengerjakan proyek-proyek honorarium di luar tugas pokoknya.
"Pejabat eselon I boleh mengerjakan proyek honorarium maksimal dua. Jadi,
bukan dihapus, tapi dibatasi," ujar Chatib di kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 September 2013.
Dengan pembatasan pengerjaan proyek honorarium
tersebut, dia optimistis dapat meningkatkan kinerja pejabat eselon I di
kementerian dan lembaga. "Artinya, kalau dia banyak mengerjakan proyek,
kan tidak fokus pada pekerjaannya. Kalau sedikit, kan bisa konsentrasi,
sehingga kompensasi tunjangan bisa lebih baik," tambahnya.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan kinerja itu,
menurut Chatib, diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. "Kami siapkan anggarannya saja. Besarannya sesuai
proses reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga,"
tuturnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari situs setkab.go.id,
disebutkan, dengan sistem baru itu, gaji PNS mulai golongan I hingga IV
dikabarkan akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan.
Sementara itu, pejabat eselon II sekitar Rp55-60 juta, dan eselon III Rp45
juta. Namun, angka-angka itu kemudian dibantah Eko. "Itu salah. Tunjangan
dan gaji itu beda," kata dia.
Eko menjelaskan, kementeriannya belum dapat menyebut
angka. Besaran tunjangan kinerja nantinya akan ditentukan berdasarkan kelayakannya.
"Ini yang belum diputuskan. Masih dibicarakan, berapa sih yang
layak," ujarnya.
Sistem penggajian
Eko menambahkan, sistem penggajian PNS yang dianut saat
ini bermacam-macam. Ada sistem penggajian berbasis kinerja dan posisi jabatan.
Sistem penggajian berbasis posisi jabatan itu mencerminkan beban pekerjaan,
tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Selanjutnya, terdapat sistem penggajian
berbasis personal berdasarkan kualifikasi pegawai, gelar akademik, dan
sertifikasi kompetensi yang dimiliki.
Untuk 2014, dia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengembangkan sistem penggajian
berdasarkan posisi jabatan itu.
"Bagaimana beban kerjanya, risikonya seperti apa.
Kalau sekarang sedang mengembangkan sistem penggajian berbasis kinerja,"
tuturnya.
Sementara itu, untuk saat ini, dia menjelaskan, sistem
penggajian yang berlaku masih berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Besaran
gaji belum diukur berdasarkan kinerja. "Misalnya, golongan III/a, gajinya
sekian. Jadi, kinerja pegawai belum diukur," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
tentang Perubahan ke-15 atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan,
gaji pokok PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,32 juta.
Sementara itu, golongan II/a masa kerja 0 tahun
mencapai Rp1,71 juta. Selanjutnya, golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun
Rp2,18 juta dan golongan IV/a masa kerja 0 tahun mencapai Rp2,58 juta.
Untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32
tahun, gaji pokok yang diberikan Rp5 juta.
18/9/13
Viva News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda Berkomentar