Social Icons

MASA BAYAR BSM SD

Berdasarkan Surat dr Kepala Dinas Pend. Kab. Jombang Tgl 3 Juni 2013 No. 421.2/175/415.28/2013 tentang Masa Bayar BSM SD Tahap II, maka diminta kepada saudara Kepala Sekolah SD Negeri maupun swasta penerima BSM agar segera mengambil dana tersebut di Kantor Pos Sumobito mulai Tgl 29 Mei 2013 s.d 29 Agustus 2013 dg persyaratan sbb :
  1. Menunjukan tanda pengenal siswa (fotocopy raport)
  2. Menunjukan surat keterangan miskin dr Kepala Sekolah
  3. Menandatangani bukti penerimaan yg disediakan oleh Kantor Pos
 Dana bantuan dapat diambil oleh siswa penerima BSM sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dana ditransfer dari Kas Umum Negara ke Rekening Pos Penyalur.


Apabila terjadi ketidaksesuaian data siswa penerima BSM, meninggal dunia, keluar dan atau mutasi yg menyebabkan dana BSM tidak bisa dicairkan, maka tidak ada penggantian nama siswa penerima BSM tersebut, dana BSM tersebut dikembalikan/disetor  ke Kas Negara.

Apabila sampai dengan akhir masa bayar 3 (tiga) bulan dana BSM belum diambil, maka dana tersebut dikembalikan oleh Kantor Pos untuk disetor ke Kas Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda Berkomentar