Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011, Tentang Perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut Daftar Jumlah Pegawai Negeri Sipil Tahun 2011.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sugeng Siang...
BalasHapus