Dalam rangka kegiatan Diklat Pengembangan Profesi Berkelanjutan dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru sesuai Kepmenpaneg dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, dimohon bantuan saudara untuk mengirimkan data 1 (satu) orang guru PNS dan Kepala Sekolah untuk mengikuti diklat tersebut format dapat di unduh , data tersebut dikirm ke UPTD Pendidikan Kecamatan Sumobito paling lambat tanggal 25 Januari 2011 sedangkan pelaksanaan diklat menunggu informasi lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda Berkomentar